KDK | KABUPATEN BANDUNG – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Pemantau Korupsi Republik Indonesia (DPP LSM KOMPAS-RI) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap buruknya kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. Akibat tidak adanya kepastian dan terkesan saling lempar disposisi, massa LSM KOMPAS-RI yang dikomandoi langsung oleh Ketua Umum Fernando Sianturi akhirnya memilih membubarkan diri (walk out) dari lingkungan Kantor Bupati Bandung pada Selasa, 3 November 2026.
Kekecewaan ini dipicu oleh tidak adanya satu pun pejabat berwenang yang bersedia menerima kehadiran delegasi, padahal surat permohonan audiensi resmi untuk membedah transparansi tata kelola anggaran di PDAM Tirtaraharja telah dilayangkan sejak 26 Oktober 2026 lalu. Dalam surat tersebut, LSM KOMPAS-RI meminta kesediaan Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., untuk menerima audiensi pada Selasa, 3 November 2026 pukul 09.30 WIB.
Ketua Umum Sesalkan Birokrasi Berbelit dan Mengambang
Ketua Umum DPP LSM KOMPAS-RI, Fernando Sianturi, secara tajam menyesalkan alur birokrasi Pemkab Bandung yang dinilai tidak profesional dan mempermainkan waktu masyarakat.
“Kami memantau pergerakan surat kami. Bupati sebenarnya sudah mendisposisikan surat tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pada tanggal 2 November 2026. Selanjutnya, Setda mendisposisikan ke bagian Tata Pemerintahan (Tapem) pada 3 November 2026, lalu Kabag Tapem melempar kembali disposisi tersebut ke Kepala Badan Kesbangpol pada hari yang sama sekitar pukul 12.54 WIB,” beber Fernando.
Namun, hingga pukul 15.00 WIB, pihak Kesbangpol sama sekali tidak dapat dikonfirmasi mengenai kepastian jadwal pertemuan tersebut. Karena tidak adanya kejelasan dan diabaikan berjam-jam, Fernando Sianturi menginstruksikan seluruh anggotanya untuk menarik diri dari area Pemkab Bandung.
Sekjen KOMPAS-RI: Birokrasi Bobrok, Kami Segera Lapor APH
Senada dengan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal DPP LSM KOMPAS-RI, Joel, menyayangkan sikap para pejabat Pemkab Bandung yang dinilai menutup mata terhadap ruang partisipasi publik dan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.
“Ini cerminan bobroknya birokrasi di Pemkab Bandung. Padahal pada tanggal 2 November 2026, Ketua Umum bersama tim sudah terlebih dahulu mendatangi dan mengonfirmasi bagian Setda Pemkab Bandung terkait kepastian jadwal audiensi untuk keesokan harinya. Saat itu tidak ada jawaban pasti, tidak ada pembatalan resmi, dan tidak ada pemberitahuan pergeseran waktu,” tegas Joel dengan nada kecewa.
Joel menambahkan, kedatangan 20 aktivis DPP LSM KOMPAS-RI ke Kantor Bupati pada 3 November 2026 didasari oleh niat baik konstitusional untuk melakukan tabayun (klarifikasi berimbang) dan cross-check data lapangan terkait pengadaan bahan kimia di PDAM Tirtaraharja tahun 2022–2026 yang di bawah pengawasan langsung Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si.
“Sangat disayangkan, tidak ada satu pun pejabat yang bersedia menerima kedatangan kami. Atas ketertutupan dan buruknya respons ini, kami tidak akan tinggal diam. DPP LSM KOMPAS-RI akan segera mengambil langkah hukum. Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti seluruh temuan indikasi permasalahan anggaran ini,” pungkas Joel.
Berdiri di Atas Koridor Hukum yang Sah
LSM KOMPAS-RI menegaskan bahwa aksi dan tuntutan mereka berdiri kokoh di atas legitimasi perundang-undangan yang kuat di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat (2) tentang kedaulatan rakyat, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan tertutupnya pintu komunikasi birokrasi yang elegan ini, DPP LSM KOMPAS-RI memastikan penanganan dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Bandung akan langsung dialihkan ke ranah hukum melalui koordinasi intensif bersama APH dalam waktu dekat.
Red.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *