KDK | POLDA JABAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi Polda Jabar terus melakukan pengejaran intensif terhadap seorang pria berinisial BC yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan keterlibatan sebagai pemasok utama narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Pengembangan kasus ini berawal dari keberhasilan petugas dalam mengamankan seorang kurir narkoba berinisial AA yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 200 gram di wilayah Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi melalui Kasat Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma menjelaskan bahwa tersangka AA ditangkap saat hendak menyebarkan sabu yang telah dikemas ke dalam sejumlah paket siap edar dengan mengaplikasikan modus operandi sistem tempel.

“Tersangka AA berperan sebagai kurir dan menerima barang haram tersebut atas perintah dari seseorang berinisial BC yang saat ini masih dalam pengejaran tim di lapangan,” kata Kasat Narkoba

Dari tangan tersangka AA, petugas menyita barang bukti sabu seberat 200 gram yang telah dibagi ke dalam beberapa bungkus paket berwarna merah dan biru. Narkotika tersebut rencananya akan ditempatkan pada titik-titik lokasi tertentu sesuai instruksi untuk nantinya diambil oleh calon pembeli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AA mengaku telah empat kali menjalankan aksinya sebagai kurir jaringan narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Pengakuan ini menjadi bahan penyelidikan awal petugas untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih luas.

“Tersangka AA mengaku sudah empat kali bertindak sebagai kurir dalam dua bulan terakhir. Saat ini kami terus mendalami dan melacak keberadaan BC serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu ini,” ujar Kasat Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada pemaparan hasil Operasi Antik Lodaya 2026 Polres Cimahi, penerapan ketentuan undang-undang narkotika terhadap kasus sabu mengancam pelaku dengan hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *