Realisasi Penggunaan Dana BOSP SMP di Sumedang Tidak Sesuai Ketentuan

KDK | SUMEDANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) TA 2025 pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sumedang.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana BOSP melalui pemeriksaan terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) dana BOSP dan permintaan keterangan kepada empat Ketua Rayon dan empat Bendahara Rayon Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), diketahui bahwa terdapat penerimaan iuran oleh empat Bendahara MKKS Rayon yang dibayarkan oleh Bendahara BOSP SMP yang bersumber dari dana BOSP SMP TA 2025.
Mekanisme pengumpulan iuran bervariasi pada setiap rayon. Tarif iuran setiap rayon berbeda sesuai dengan kesepakatan diantara kepala sekolah saat dilaksanakan rapat kepala sekolah.
Tarif iuran yang dikenakan berdasarkan jumlah siswa pada setiap sekolah dengan tarif setiap rayon antara Rp1.500,00 s.d. Rp2.500,00 per siswa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan diketahui bahwa dalam pengelolaan dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOSP sekolah dilarang membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran serta menggunakan dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Selain itu, seluruh penggunaan dana BOSP wajib direncanakan dan dianggarkan dalam RKAS.
Hasil perhitungan atas pencatatan Bendahara MKKS pada empat rayon menunjukkan bahwa jumlah penerimaan iuran TA 2025 seluruhnya sebesar Rp527.993.000,00. Iuran yang bersumber dari dana BOSP SMP TA 2025 tersebut tidak dianggarkan dalam RKAS yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.
Dana iuran tersebut selanjutnya digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang diadakan oleh MKKS yaitu diantaranya:
- Untuk rapat rutin dan Koordinasi’
- Pelaksanaan kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
- Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N);
- Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI);
- Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) dengan rincian per rayon sebagai berikut:
Berdasarkan dokumen proposal pelaksanaan dan pertangungjawaban serta keterangan lebih lanjut dari empat Ketua Rayon MKKS, diketahui bahwa iuran dari sekolah yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan seleksi O2SN, FLS3N, FTBI, dan Pentas PAI di tingkat rayon dan kabupaten tersebut, dikarenakan rayon tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Dimana kegiatan tersebut masih relevan dengan kegiatan untuk menjaring dan mengembangkan minat, bakat dan karakter siswa. Atas iuran tersebut tidak dipungut per bulan tetapi bersifat insidentil disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Ketua dan Bendahara Rayon MKKS yang juga merupakan Kepala Sekolah menyatakan bahwa iuran untuk MKKS tersebut adalah benar bersumber dari dana BOSP SMP yang dikelola oleh sekolah.
Selain dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan seleksi O2SN, FLS3N, FTBI, dan Pentas PAI, atas penerimaan dan penggunaan dana iuran dari dana BOSP SMP yang dikumpulkan melalui Bendahara Rayon MKKS tersebut terdapat pembiayaan kegiatan untuk rapat diantaranya untuk makan minum sebesar Rp165.060.000,00.
Penjelasan pertangungjawaban kegiatan tersebut, diketahui bahwa terdapat SPj yang tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan iuran tersebut. Hingga pemeriksaan berakhir masing-masing Bendahara Rayon MKKS tidak dapat menunjukan bukti pertanggungjawaban, hanya melampirkan rekapan peruntukan pembiayaan kegiatan MKKS untuk masing-masing rayon.
Berdasarkan permasalahan tersebut Kepala Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti dengan mengembalikan belanja barang dan jasa BOSP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas pembiayaan kegiatan rapat berupa makan minum beserta sisa saldo dana BOSP yang dikelola oleh masing-masing Bendahara MKKS, yakni sebesar Rp176.673.300,00 (Rp165.060.000,00 + Rp11.613.300,00) ke Kas Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan Pasal 59 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, pada Pasal 56 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan meliputi, Perencanaan dan penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, dan Pelaporan dan pertanggungjawaban. Pasal 60 ayat (1) yang menyatakan bahwa Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran dan larangan Menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pasal 60 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Ketua Umum DPP LSM KOMPAS RI, Fernando Ahmad Sianturi, menyayangkan sikap dan kinerja para kepala Sekolah yang telah diberikan oleh Negara kepercayaan untuk mengelola uang Negara atas pengelolaan Dana BOSP yang diduga disalah gunakan demi kepentingan pribadi kelompok dan golongan.
“Pemerintah pusat dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan telah menerbitkan peraturan tentang tata cara pengelolaan dana BOSP sesua surat kemendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut sudahj jelas-jelas ada larangan pernggunaan dana BOSP yang tidak diperbolehkan untuk digunakan,” kata Fernando, kepada media ini, Selasa, (21/07/2026).
Fernando menegaskan komitmennya sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk mengawal tindak lanjut temuan Dana BOSP SMP di Sumedang, serta mendorong pengelolaan keuangan pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan siswa.
Masih menurut Fernando bahwa DPP LSM KOMPAS RI akan segera berkoordinasi dengan APH guna untuk menindaklanjuti permasalahn diatas.
“Kami mendesak penegak hukum segera mengusut temuan penyimpangan Dana BOSP yang melibatkan puluhan kepala sekolah di Kabupaten Sumedang. Diwaktu dekat kami pun akan segera membuatkan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas temuan BPK dan atas adanya dugaan-dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana BOS SMP di Kabupaten Sumedang,” tutupnya.
Red***
