Soroti Realisasi Anggaran 99,70%, Kualitas Pengadaan Alat Studio 351 Desa di Tasikmalaya Perlu Akuntabel

0
KDK – KAB. TASIKMALAYA (28/08/2026) – Alokasi belanja peralatan studio video dan film pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,8 miliar menjadi sorotan publik. Efisiensi pencairan yang menyisakan selisih tipis dinilai perlu dibarengi dengan transparansi distribusi dan ketepatan spesifikasi di lapangan.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nomor paket 65108791, proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp2,808 miliar. Adapun realisasi belanja tercatat mencapai Rp2,79948 miliar. Angka tersebut menunjukkan penyerapan anggaran yang sangat tinggi, yakni mencapai 99,70 persen, dengan sisa efisiensi anggaran hanya sebesar Rp8,52 juta atau sekitar 0,3034 persen.
Uji Akuntabilitas dan Ketepatan Sasaran
Mengingat paket pengadaan ini diperuntukkan bagi 351 pemerintah desa, publik mendorong agar aspek perencanaan kebutuhan, kewajaran harga (value for money), hingga ketepatan spesifikasi barang dikaji secara mendalam. Nilai rata-rata pengadaan yang berkisar hampir Rp8 juta per desa menuntut jaminan bahwa komponen yang dibeli benar-benar proporsional dengan kebutuhan riil di tingkat desa.
Aspek krusial yang kini menjadi perhatian adalah validitas rantai distribusi. Pembuktian administratif tidak boleh berhenti pada dokumen transaksi pembayaran, melainkan harus menyajikan rekam jejak serah terima yang jelas, mencakup volume barang, spesifikasi teknis, waktu penerimaan, serta dokumen pendukung seperti Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dokumentasi sebagai Instrumen Transparansi
Perwakilan Balai Pewarta Nasional (BPN), Rahmat Riadi, menekankan bahwa akuntabilitas tata kelola anggaran negara tidak boleh sekadar menjadi formalitas di atas kertas.
“Pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak semestinya berhenti pada pemenuhan syarat administratif semata. Jadwal pelaksanaan harus presisi dan didukung oleh dokumentasi lapangan yang kuat sebagai bentuk transparansi radikal satuan kerja terkait,” ujar Rahmat.
Menurutnya, dokumentasi yang valid berfungsi sebagai instrumen penguji untuk menyelaraskan antara perencanaan, kontrak kerja, dan realisasi fisik. Hal ini penting untuk menjawab pertanyaan mendasar mengenai keberadaan fisik barang dan asas kemanfaatannya bagi masyarakat desa.
Pintu Masuk Kualitas Tata Kelola
Sorotan terhadap minimnya selisih anggaran (0,30 persen) ini bukan serta-merta menjadi vonis adanya penyimpangan. Sebaliknya, angka serapan yang hampir menyentuh 100 persen tersebut harus dijadikan pintu masuk bagi DPMD Kabupaten Tasikmalaya untuk membuktikan kualitas tata kelola pengadaan yang prima.
DPMD diharapkan dapat memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar kajian kebutuhan desa, metode penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), analisis kewajaran harga pasar, hingga mekanisme distribusi logistik ke 351 desa.
Jika seluruh tahapan tersebut didasari oleh regulasi yang kuat dan dapat diverifikasi, maka tingginya penyerapan anggaran merupakan sebuah prestasi. Namun, jika akuntabilitasnya tidak dapat dijelaskan secara memadai, realisasi anggaran yang tinggi justru menyisakan pertanyaan substantif mengenai kualitas perencanaan.
Sebab, indikator utama keberhasilan pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar serapan anggaran yang habis terserap. Ukuran keberhasilan yang hakiki adalah apakah dana Rp2,79948 miliar tersebut berhasil menghasilkan barang yang tepat kualitas, tepat harga, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan di hadapan hukum dan publik.
Penulis: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *