Balai Pewarta Nasional (BPN) Minta Klarifikasi Anggaran Pengadaan Peralatan Studio Video DPMD Kabupaten Tasikmalaya Senilai Rp2,8 Miliar

0

KDK | Kab. Tasikmalaya – Balai Pewarta Nasional (BPN) mengajukan permohonan klarifikasi resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya terkait rencana pengadaan peralatan studio video/film dalam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar.
Permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik serta memastikan penggunaan anggaran daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

(BPN)meminta penjelasan mengenai rincian anggaran, spesifikasi teknis barang, volume pengadaan, dasar penyusunan harga setiap komponen, serta urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Berdasarkan dokumen anggaran yang diperoleh BPN, paket pengadaan tersebut meliputi berbagai perangkat studio video seperti webcam, mikrofon, speaker, dan perlengkapan pendukung lainnya. Nilai anggaran yang relatif besar menjadi perhatian publik sehingga dinilai perlu disertai penjelasan yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua BPN, Erlan Roeslana, menegaskan bahwa permohonan klarifikasi ini bukan merupakan bentuk tuduhan terhadap pihak mana pun, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
“Kami meminta penjelasan resmi mengenai rincian anggaran, spesifikasi teknis, dasar penyusunan harga setiap komponen, serta mekanisme pengadaan yang akan dilaksanakan.

Dengan nilai anggaran yang cukup besar untuk pengadaan perangkat yang secara umum merupakan barang yang tersedia di pasaran, diperlukan dasar pertimbangan teknis yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi adanya pemborosan atau ketidakefisienan penggunaan anggaran,” ujar Erlan.

BPN telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada DPMD Kabupaten Tasikmalaya dan meminta agar instansi tersebut memberikan dokumen pendukung yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Menurut BPN, penyampaian informasi yang terbuka sangat penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, sekaligus mencegah munculnya spekulasi atau opini yang tidak didukung fakta.

Menanggapi permohonan tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya, M. Fuad Abdul Aziz, ST., MP, didampingi Sekretaris Dinas Agus Sutisna, S.Sos., M.Si., serta kepala bidang terkait, membenarkan adanya kegiatan yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Fuad menjelaskan bahwa hingga saat ini kegiatan tersebut belum dilaksanakan karena masih berada pada tahap penyeleksian penyedia barang melalui mekanisme e-Katalog.

“Kami masih menyeleksi penyedia dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” jelas Fuad.

Ia menerangkan bahwa total anggaran sekitar Rp2,8 miliar dialokasikan untuk 351 desa, dengan nilai sekitar Rp8 juta per desa. Nilai tersebut, menurutnya, telah mencakup paket peralatan, biaya distribusi, serta pelaksanaan bimbingan teknis bagi penerima.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Agus Sutisna menjelaskan bahwa mekanisme distribusi akan dilakukan melalui pemetaan wilayah, dengan kecamatan terdekat dijadikan titik distribusi guna meningkatkan efisiensi penyaluran ke seluruh desa.

Menanggapi penjelasan tersebut, BPN menyampaikan apresiasi atas keterbukaan awal dari DPMD. Namun demikian, BPN menilai penjelasan tersebut masih perlu dilengkapi dengan data teknis dan dokumen pendukung agar seluruh proses dapat dipahami secara komprehensif oleh masyarakat.

Rahmat Riadi, Sekretaris II BPN, menyatakan bahwa alokasi sekitar Rp8 juta per paket masih memerlukan penjelasan mengenai rincian harga satuan, spesifikasi barang, metode penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta kesesuaian harga dengan kondisi pasar.

“Pelaksanaan melalui e-Katalog harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 sehingga pengadaan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi desa dan masyarakat. Transparansi dokumen akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengadaan,” ujarnya.
BPN juga menyatakan akan menunggu kepastian jadwal pelaksanaan kegiatan dan membuka ruang klarifikasi lanjutan apabila masih terdapat informasi yang perlu dijelaskan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, BPN berharap DPMD Kabupaten Tasikmalaya dapat melengkapi informasi dan dokumen pendukung secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan keadilan.

Penulis: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *