Pemkab Sumedang Serahkan Raperda APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 ke DPRD

0
KDK | SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang.
Penyerahan dua dokumen dokumen strategis tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang pada Rabu, 9 September 2026.
Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, menegaskan bahwa penyampaian Raperda ini dilakukan tepat waktu sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penyerahan paling lambat bulan September. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pembahasan bersama legislatif berjalan optimal, sehingga penetapan anggaran dapat terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan.
“Penyampaian Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumedang,” ujar Bupati Dony dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, dokumen Raperda APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 ini telah memuat skala prioritas pembangunan daerah serta target indikator makro. Seluruh muatan di dalamnya telah melalui proses evaluasi komprehensif dan disepakati oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui mekanisme harmonisasi kebijakan ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal.
Penyampaian Raperda ini menjadi langkah awal dari rangkaian panjang pembahasan anggaran di parlemen. Pasca-penyerahan ini, agenda akan dilanjutkan dengan pemaparan gambaran umum Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah Daerah di hadapan seluruh anggota legislatif.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang serta dihadiri oleh jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah beserta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sumedang. Suasana persidangan berjalan dengan khidmat, tertib, dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Melalui penyerahan dua Raperda strategis ini, Pemkab Sumedang berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat segera berjalan. Ketepatan waktu penetapan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 dinilai sangat krusial demi mendukung kelancaran program pembangunan serta optimalisasi pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *