Klarifikasi Keterbukaan Informasi Anggaran Rp6,2 Miliar Perjalanan Dinas Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya 2026: Dokumen Pelaksanaan Belum Diserahkan

KDK | Kabupaten Tasikmalaya — Balai Pewarta Nasional (BPN) secara resmi mengajukan permohonan klarifikasi sekaligus pemenuhan hak atas informasi publik kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya dengan total pagu mencapai Rp6.289.085.083.
Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam surat yang disampaikan, BPN mengajukan sepuluh poin pertanyaan yang mencakup rincian kegiatan, dasar penyusunan anggaran, mekanisme pelaksanaan, hingga permintaan dokumen pendukung sebagai bukti penggunaan anggaran negara. Dokumen yang diminta meliputi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Surat Tugas, laporan hasil perjalanan dinas, serta dokumentasi kegiatan.
Menanggapi permohonan tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas dialokasikan untuk 27 subkegiatan yang meliputi konsultasi, rapat koordinasi, bimbingan teknis, pelatihan, dan kunjungan kerja. Penugasan peserta dilakukan melalui Surat Tugas dengan durasi perjalanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kegiatan.
Setwan DPRD juga menerangkan bahwa komponen pembiayaan terdiri atas uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi bagi pejabat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, serta sewa kendaraan apabila diperlukan. Penyusunan anggaran disebut mengacu pada Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Standar Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Standar Harga Satuan Regional yang berlaku.
Selain itu, dijelaskan bahwa penunjukan pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, tingkat urgensi kegiatan, serta ketersediaan anggaran. Dari sisi pengawasan, setiap perjalanan dinas diklaim melalui proses verifikasi surat tugas, pemeriksaan kesesuaian tujuan, ketersediaan anggaran, hingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sebagai bagian dari sistem pengendalian internal.
Namun demikian, setelah melakukan penelaahan atas jawaban yang diterima, BPN mencatat bahwa dokumen pelaksanaan yang secara khusus diminta sebagai dasar verifikasi belum disampaikan. Hingga klarifikasi tersebut diterima, tidak terdapat salinan SPPD, Surat Tugas, laporan hasil perjalanan dinas maupun dokumentasi kegiatan yang dapat digunakan untuk memverifikasi pelaksanaan penggunaan anggaran dimaksud.
Menurut BPN, penjelasan administratif mengenai mekanisme dan dasar penganggaran merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi. Akan tetapi, dalam pengelolaan keuangan daerah, dokumen pelaksanaan merupakan bukti utama yang menunjukkan bahwa suatu kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nilai anggaran perjalanan dinas yang mencapai lebih dari Rp6,2 miliar juga menjadi perhatian publik, terlebih di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah dan masih adanya berbagai kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, layanan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur yang memerlukan dukungan anggaran. Kondisi tersebut menjadikan transparansi penggunaan anggaran semakin penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.
BPN menegaskan bahwa permintaan dokumen tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan ataupun menduga adanya pelanggaran hukum, melainkan untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik yang akurat, lengkap, dan dapat diverifikasi sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
BPN akan terus mengawal proses klarifikasi ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Harapannya, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka melalui penyampaian informasi beserta dokumen pendukung yang sah, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan anggaran tersebut.
penulis: Wawan

