Polsek Garut Kota Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dalam Waktu Kurang dari Tujuh Jam, Satu Pelaku Diamankan

0

KDK | POLRES GARUT – Kepolisian Sektor Garut Kota jajaran Polres Garut berhasil menunjukkan kinerja cepat dan tanggap dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah menerima laporan resmi dari korban, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut, mengamankan satu orang terduga pelaku, serta menyita kendaraan yang menjadi objek pencurian beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kejadian pencurian itu menimpa Restu Rizki Fauzi (28 tahun), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Ia kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street miliknya yang diparkirkan di area pinggir jalan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kendaraan tersebut ditinggalkan di Jalan R. Dewi Sartika, tepatnya di depan lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, pada Senin malam, 6 Juli 2026.

Peristiwa berawal sekitar pukul 18.00 WIB, ketika korban memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut dan berniat berjalan kaki menuju kawasan Alun-alun Garut untuk keperluan pribadi. Sekitar satu jam kemudian, atau tepatnya pukul 19.00 WIB, saat korban kembali ke tempat parkir, sepeda motor yang semula terparkir rapi sudah tidak ada di tempatnya. Setelah memastikan kendaraan benar-benar hilang dan tidak ditemukan di sekitar lokasi, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tidak lama berselang, korban membuat laporan resmi ke kantor Polsek Garut Kota guna meminta bantuan penanganan lebih lanjut.

Menanggapi laporan yang masuk sekitar pukul 20.00 WIB, pihak kepolisian langsung mengerahkan tim dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk melakukan penyelidikan secara intensif. “Segera setelah menerima laporan, tim penyidik langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan saksi, melihat kondisi tempat kejadian, serta mengumpulkan informasi dan petunjuk awal. Dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara cepat, kami memperoleh informasi penting bahwa kendaraan hasil pencurian itu diketahui dibawa melarikan diri ke arah selatan, menuju wilayah Pameungpeuk dan berlanjut ke arah Cibalong,” ungkap Kepala Unit Reskrim Polsek Garut Kota, Akp Zainuri, saat ditemui awak media pada Rabu, 8 Juli 2026.

Berdasarkan arah pelarian yang didapatkan, tim penyidik segera bergerak melakukan pengejaran dan pengawalan di sepanjang jalur yang dilalui pelaku. Upaya pengejaran terus dilakukan tanpa henti hingga menjelang dini hari. Hasilnya, pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 02.15 WIB, tim berhasil menjumpai dan mengamankan seorang terduga pelaku di pinggir Jalan Raya Pameungpeuk–Cibalong, Kabupaten Garut.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut diketahui berinisial JN alias C (44 tahun), warga asal Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Sementara itu, penyelidikan terus dilakukan untuk melacak keberadaan satu orang lagi yang diduga terlibat dalam peristiwa ini dan diketahui berinisial D, yang saat ini masih dalam proses pengejaran aktif oleh tim kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan kepada terduga pelaku dan kendaraan yang dikendarainya, petugas berhasil mengamankan barang bukti lengkap, meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang persis sesuai dengan ciri-ciri kendaraan milik korban yang dilaporkan hilang. Selain kendaraan tersebut, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga sengaja dipersiapkan dan digunakan untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor. Alat-alat itu antara lain satu buah gagang kunci berbentuk huruf T, tiga buah mata kunci astag, satu buah magnet pembuka penutup kunci kontak, serta dua buah kunci kontak cadangan.

Akp Zainuri menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kecepatan dan ketepatan dalam menangani setiap laporan masyarakat. Dalam kasus ini, hanya butuh waktu sekitar enam jam lebih seperempat sejak laporan diterima hingga pelaku berhasil diamankan dan kendaraan korban dapat diselamatkan,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku JN alias C telah diamankan di kantor Polsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran serta keterlibatannya secara mendalam. Barang bukti yang telah disita juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara yang akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, tim penyidik terus melanjutkan upaya pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih buron agar segera dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor masing-masing, terutama saat diparkir di tempat umum. Disarankan untuk menggunakan kunci ganda, memasang alat pengaman tambahan, serta menghindari memarkir kendaraan di tempat yang sepi dan minim pencahayaan guna meminimalisir risiko menjadi sasaran kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *